Polres Depok Ringkus Seorang Karyawan Swasta yang Tipu Calon Taruna Akpol dengan Bayar Rp1,6 Miliar

Jumat 10 Nov 2023, 15:42 WIB
Pelaku tipu gelap bisa masukan ke Akpol, berhasil digulung anggota Reskrim Polres Metro Depok. (ist)

Pelaku tipu gelap bisa masukan ke Akpol, berhasil digulung anggota Reskrim Polres Metro Depok. (ist)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Depok ringkus seorang karyawan swasta berdalih bisa memasukan orang ke sekolah kepolisian taruna akademik kepolisian (Akpol).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan tersangka DY (31), karyawan swasta, asal Jawa Tengah, diamankan lantaran telah melakukam penipuan dan penggelapan terhadap korban  yang membuat laporan Teddy Hartandi Hasan.

"Jadi kita menerima laporan pada 11  Februari 2023 atas pelapor Teddy Hartandi Hasan telah tertipu uang Rp1,6 miliar raib setelah dikasihkan kepada pelaku dengan dalih bisa  memasukan anak pelapor sampai lolos seleksi pendidikan Akpol tahun 2022 dan apabila tidak lolos maka uang akan dikembalikan penuh," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Hadi mengungkapkan awalnya pelaku menjanjikan anaknya pelapor yang bernama LUFTANSYAH bisa lolos masuk pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2022 dan selanjutnya pelapor sudah menyerahkan uang sebesar Rp1.600.000.000 (satu milyar enam ratus juta rupiah).

"Setelah uang ditransfer tidak ada perkembangan anak pelapor ternyata tidak lolos seleksi Akpol. Dan uang pelapor tidak dikembalikan korban," tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kompol Hadi pelaku berhasil ditangkap daerah Depok.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku ada beberapa lembar kwitansi, kesepakatan bersama, slip transfer, cek, satu bendel screenshot WA, rekening koran dan SHM Nomor 3919/gemolong," paparnya.

Hadi menduga korban pelaku diperkirakan lebih dari satu.

"Ya, kita menduga korban lebih dari satu. Jika ada merasa telah ditipu pelaku dapat memasukan polisi dapat segera melapor ke Polres Depok," ungkapnya.

"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (Angga)

News Update