Teks Foto : Polsek Bekasi Selatan ungkap kasus Pencurian tab. (Ihsan Fahmi)

Kriminal

Polisi Tangkap Tiga Pria Pencuri Puluhan Tab di SMKN 9 Kota Bekasi

Jumat 10 Nov 2023, 20:19 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Tiga orang pria berinisial BM, SR dan ZA, ditangkap Reskrim Polsek Bekasi Selatan lantaran mencuri 25 tab milik SMKN 9 Kota Bekasi.

Ketiga pelaku ada yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) dan satu orang penadah.

Pelaku yang berprofesi sebagai Ojol yaitu BM (32), mengaku nekad mencuri karena untuk kebutuhan membayar sewa dari kendaraan.

"Saya (mencuri ) buat nutupin setoran," kata BM, Jumat (10/11/2023).

BM pun mengaku, aksi nekat mencuri ini baru dilakukan pertama kali.

"Saya baru sekali melakukan," katanya.

Adapun pelaku SR (48) ikut melakukan pencurian dikarenakan untuk menutupi biaya rumah sakit keluarganya.

"Saya (mencuri) untuk buat tagihan rumah sakit," ucap SR.

Adapun Penadah yaitu ZA (53), mengaku karena untuk membayar hutang-hutangnya yang menumpuk.

"Saya (yang) ngumpulin barang, begini karena buat bayar hutang keluarga," keluh ZA.

Diketahui, Reskrim Polsek Bekasi Selatan tangkap tiga komplotan maling ini, setelah SMKN 9 Kota Bekasi kehilangan satu unit InFocus Panasonic, dan 25 unit tab merk Samsung.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (3/11/2023) pukul 06.00 WIB. 

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Jupriono menyebut, pelaku telah mengamati kawasan SMKN 9 Kota Bekasi yang berdekatan dengan pinggir jalan Tol.

Adapun pelaku menggunakan mobil yang disewa untuk mengangkut hasil curiannya.

Pelaku masuk kerena sekolah dengan membobol tralis jendela.

"Modus operandinya, mereka berhenti di tol, karena jarak TKP cukup dekat, kemudian mereka karena melihat gedung itu tidak ada penjaganya jauh, dan sangat luas lokasi SMKN itu," kata Kompol Jupriono.

Adapun ketiganya ditangkap pada Selasa (7/11/2023) di wilayah Jakarta dan Kabupaten Bogor. 

"Menurut keterangannya mobil ini sewa, karena selain dia melakukan pencurian, kesehariannya pelaku ini grab/ojek online," sambungnya.

Terhadap tersangka BM dan SR dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara ZA dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (Ihsan Fahmi)
 

Tags:
PencurianPencuri Puluhan TabSMKN 9 Kota BekasiPencurian di SMKN 9 Kota Bekasi

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor