Jelang Pilpres 2024, Bawaslu Jakbar Temukan Ratusan Alat Peraga Parpol Langgar Ketentuan Kampanye

Jumat 10 Nov 2023, 10:32 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu (foto/ist)

Ilustrasi Gedung Bawaslu (foto/ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat menemukan lebih dari 200 alat peraga yang melanggar ketentuan kampanye.

Bentuk temuan pelanggaran tersebut yakni dipasang tidak pada waktu dan tempatnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Rouf mengatakan temuan pelanggaran itu berada di delapan Kecamatan sejak pengumuman daftar calon tetap (DCT) pada 4 November 2023 lalu.

"Sekitar 200-an pelanggaran APK itu kita temukan dalam pemetaan sejak penetapan daftar calon tetap ya," kata Rouf saat dihubungi di Jakarta pada Kamis.

Dikatakan, beberapa indikator pelanggaran tersebut yang pertama adalah pemasangan APK bukan pada masa kampanye.

Lalu adanya ajakan-ajakan untuk memilih calon atau pasangan calon tertentu.

"Masa kampanye kan mulainya tanggal 28 November (2023) besok. Yang melanggar itu dari sisi narasi sudah ada kata ajakan, pilih atau coblos gitu kan atau ada tanda paku atau tanda mencentang itu kan sudah mengandung unsur-unsur kampanye," kata Rouf.

Kemudian, kata Rouf, beberapa pemasangan APK tersebut dilakukan pada tempat seperti rumah ibadah, tempat-tempat pendidikan, jalan-jalan protokol dan tempat-tempat milik pemerintah.

"Itukan memang tempat-tempat yang dilarang ya (dipasangi APK)," kata Rouf.

Berikutnya, kata Rouf, pelanggaran tersebut dilihat juga dari segi etik dan estetik ruang publik.

"Terus kedua, dilihat dari segi etika sama estetikanya kalau spanduknya itu sudah robek, sudah kotor, usang, rubuh dan dikhawatirkan mencederai orang," ujar Rouf.

Pihaknya telah melakukan penindakan dengan meminta kepada partai politik pemilik APK untuk menurunkan secara mandiri.

"Kita lakukan imbauan itu kita berikan kepada pimpinan partai politik biar partai politik itu mengimbau kepada caleg-calegnya untuk menertibkan sendiri dulu lah," kata Rouf.

Beberapa Parpol, kata Rouf, sudah mengikuti imbauan tersebut.

Pemetaan alat peraga yang melanggar akan terus dilakukan hingga tanggal 27 November 2023.

"Kalau tanggal 4 November sampai tanggal 27 November, untuk sosialisasi partai politik itu masih diperkenankan ya, tapi kalau untuk kampanye itu (mulai) tanggal 28 November," pungkasnya. (Pandi)

Berita Terkait

News Update