Pada saat ditemukan sosialisasi atau kampanye pada akun Medsos yang tidak didaftarkan ke KPU, maka tidak bisa dikenakan sanksi pelanggaran kampanye.
"Tapi kita juga tidak menutup, misalnya akun-akun relawan, pribadi caleg yang tidak didaftarkan ke KPU tetap Kita awasi, cuma memang lebih fokus kepada kontennya," pungkasnya.