KPK Tahan Dua Tersangka Baru di Kasus Gratifikasi DJP Kemenkeu

Kamis 09 Nov 2023, 22:36 WIB
Gedung KPK.(Foto: Andi Adam Faturahman)

Gedung KPK.(Foto: Andi Adam Faturahman)

Selain itu YMR dan FB bersama-sama dengan APA, DR, WR dan AS diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah dan masih terus dilakukan pendalaman.

Atas perbuatannya. Yulmanizar dan Febrian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Terkait

News Update