Namun, dirinya berjanji akan menguak secara terang benderang terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Kata Arief, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Nomor 35 Tajun 2014.
"Motifnya masih kita dalami, dengan meminta keterangan para saksi dan pemanggilan terduga pelaku," ungkapnya.
Arief juga menegaskan, untuk kondisi korban saat ini sudah membaik dan masih dirawat oleh ibunya.
"Kita juga akan bekerja sama dengan DP3A. Sekarang si anak bersama ibunya," pungkasnya. (Veronica Prasetio)