BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Viral di sosial media curhatan salah satu guru SD di Kota Bogor dinarasikan dimintai uang dan terancam dipecat lantaran mengajukan cuti melahirkan.
Dalam unggahan yang beredar, seorang guru SD di Kota Bogor mencoba untuk mengajukan cuti lantaran tengah hamil.
Namun ternyata, perjalanan cuti sang guru tersebut tak berjalan mulus, karena pada saat mengajukan libur, guru tersebut malah dimintai Rp250 ribu dan juga gajinya selama tiga bulan terancam dipotong sebesar 50 persen.
Mendapati hal tersebut, saat ini kasus tersebut pun tengah dalam pendalam Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui inspektorat.
“Intinya sih kita sedang meneliti lebih lanjut kebenaran dari berita tersebut. Ini kan lagi dalam proses inspektorat untuk melakukan penelitian,” kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Rabu (8/11/2023).
Menurut Dedie, guru honorer yang cuti tetap memiliki kewajiban mengajar di kelas. Hal ini dikarenakan Kegiatan Belajar-mengajar (KBM) di kelas harus tetap berlanjut.
Kewajiban guru honorer yang cuti untuk tetap mengajar ini lantaran kurangnya guru dan persoalan anggaran. Terutama untuk membayar guru pengganti.
“Tadi intinya sih siapapun tentu punya hak untuk cuti, siapapun punya hak untuk hamil, dan kemudian mengambil cuti hamil. Tapi kemudian memang permasalahan guru pengganti ini dari mana, dan dari mana biayanya, tentu juga harus kita pikirkan bersama,” kata Dedie.
Dedie mencontohkan, dalam sebulan ada sekitar 20 guru PNS yang pensiun. Jika ditotal, dalam kurun waktu satu tahun ada sekitar 240 orang guru pensiun. Jika dibandingkan dengan jumlah lowongan guru PNS yang digelar biasanya relatif lebih kecil dari jumlah angka pensiun, sehingga rasionya tidak sebanding.
“Misalnya CPNS yang akan diplot untuk guru, yang paling setiap tahun ada 5-10 (orang). Ini yang kemudian pemenuhannya harus dari mana. Jadi hal-hal seperti ini sebetulnya yang lebih krusial yang harus kita carikan solusinya,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor mengaku telah melakukan penggalian keterangan kepada bagian kepegawaian, terkait isu yang beredar.
Disdik pun memastikan tidak ada aktivitas pungutan di satuannya terhadap guru yang hendak mengajukan cuti melahirkan tersebut.
Kadisdik Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan, dari keterangan yang ia dapat dari bagian kepegawaian Bidang SD pada Disdik Kota Bogor, Sujatmiko menyebut staf yang bersangkutan menyebut kaget lantaran tidak meminta uang kepada guru tersebut.
“Selama ini tidak ada aktivitas pungutan kepada pegawai yg mengurus kepegawaian di lingkungan Disdik. Adapun adanya transfer yang dilakukan, Saudara Ade (dari bagian kepegawaian) juga merasa kaget, karena tidak merasa meminta,” kata Sujatmiko.
Sujatmiko pun meminta agar uang yang masuk ke rekening pegawai yang tersebut agar segera dikembalikan ke guru yang tengah melakukan cuti hamil tersebut.
Ia pun menegaskan Disdik Kota Bogor melarang keras transaksi pungutan ataupun menerima uang di satuannya.
“Apapun bentuk pemberian maupun pungutan dilarang, dan apabila terjadi lagi akan diberikan sanksi. Baik kepada yang memberi maupun yang menerima,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang SD pada Disdik Kota Bogor, Raden Medi Sandora mengatakan, uang tersebut sebelumnya dikirim atau ditransfer oleh guru yang bersangkutan ke salah seorang staf bagian kepegawaian yang mengurus cuti.
“(Ditransfer ke) Pak Ade staf subag kepegawaian yang urus cuti. Tapi (uangnya) sudah dikembalikan lagi ke guru yang bersangkutan,” kata Medi.
Di samping itu, guru yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan bahwa dalam pengajuan surat cuti melahirkannya.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa tidak ada permintaan untuk mentransfer sejumlah uang ke pihak Disdik, melainkan ia sendiri yang berinisiatif memberikan uang itu, sebagai tanda terima kasih karena telah menerima bantuan.
Masih di surat itu, guru berinisial SO itu juga menyatakan bahwa tidak ada pemotongan gaji sebesar 50 persen. Namun ia memberi uang ‘upah lelah’ kepada guru penggantinya sesuai kemampuannya.