Polisi Limpah 5 Tersangka Kasus Mafia Gas di Lebak ke Kejati Banten

Rabu 08 Nov 2023, 15:15 WIB
Dua dari lima orang tersangka kasus mafia gas saat menjalani proses tahap dua. (Ist)

Dua dari lima orang tersangka kasus mafia gas saat menjalani proses tahap dua. (Ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara kasus mafia gas di Perumahan Royal Green, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ke Kejati Banten. 

"Sudah selesai penyidikannya, kemarin sudah dilakukan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka)," kata Kasubdit IV Tipidter AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Condro mengatakan, ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, yaitu AG, MM, MD warga Kabupaten Tangerang, AR warga Kabupaten Bogor, dan EF warga Kabupaten Lebak. "Total ada 5 tersangka yang dilimpahkan," ujar Condro. 

Condro menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan para tersangka pada Senin 11 September 2023 lalu sekira pukul 21.00 WIB. Mereka ditangkap setelah petugas mendapat informasi mengenai kelangkaan gas elpiji ukuran tiga kilogram. 

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap lokasi penyuntikan gas elpiji subsidi ukuran tiga kilogram ke gas elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram. 

"Penangkapan dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Senin 11 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB," kata mantan Kasatreskrim Polresta Bogor Kota tersebut. 

Condro mengatakan, dalam menjalankan operasinya, para tersangka memborong tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram di agen dan warung-warung. Gas elpiji ukuran tiga kilogram tersebut diborong di daerah Kabupaten Tangerang dan Bekasi, Jawa Barat. 

"Gas elpiji tersebut dibawa ke wilayah Lebak (tempat kejadian perkara) untuk dilakukan pemindahan," katanya. 

Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kelangkaan gas elpiji ukuran tiga kilogram di Jambe, Kabupaten Tangerang. Jika kalau pun ada, harga tabung gas elpiji melon tersebut dijual dengan harga lebih mahal dan diatas harga eceran tertinggi (HET). "Harganya Rp 25 ribu sampai Rp 29 ribu padahal HET-nya Rp 19 ribu," ujarnya. 

Condro juga mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.515 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, dan 307 tabung gas 12 kilogram.

Selain itu, ada lima mobil pickup, satu unit truk, tiga buah selang, regulator gas elpiji, satu plastik segel gas elpij dan satu buah gancu.

Sementara itu, Wadir Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono mengatakan, motif kejahatan para tersangka tersebut untuk mendapatkan keuntungan. 

Dalam sehari mereka dapat memindahkan isi tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram sebanyak 600 sampai dengan 900 buah. Keuntungan mereka selama 10 hari beroperasi sebesar Rp 200 juta. 

Akibat perbuatan para pelaku tersebut, mereka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

News Update