Polisi Limpah 5 Tersangka Kasus Mafia Gas di Lebak ke Kejati Banten

Rabu 08 Nov 2023, 15:15 WIB
Dua dari lima orang tersangka kasus mafia gas saat menjalani proses tahap dua. (Ist)

Dua dari lima orang tersangka kasus mafia gas saat menjalani proses tahap dua. (Ist)

Sementara itu, Wadir Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono mengatakan, motif kejahatan para tersangka tersebut untuk mendapatkan keuntungan. 

Dalam sehari mereka dapat memindahkan isi tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram sebanyak 600 sampai dengan 900 buah. Keuntungan mereka selama 10 hari beroperasi sebesar Rp 200 juta. 

Akibat perbuatan para pelaku tersebut, mereka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

News Update