Hal yang memberatkan antara lain Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima untuk bansos.
Hakim menjelaskan proyek ini awalnya disebut merugikan negara Rp8 triliun yang dihitung dari selisih pembayaran dengan total BTS yang telah selesai dibangun.
Hakim kemudian menghitung Rp1,7 triliun yang telah dikembalikan kepada kas negara terkait kasus ini sebagai pengurang kerugian negara sehingga total kerugian negara menjadi Rp6,2 triliun.
"Majelis berpendapat uang yang dikembalikan sebesar Rp1,7 triliun adalah uang yang dimasukkan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara menjadi Rp6,25 triliun," pungkas hakim. (mia)