Penangkapan tersangka oleh Polsek Bekasi Utara. ist

Kriminal

Sakit Hati Diejek Maling, Ojol di Bekasi Tusuk Leher Temannya Pakai Cutter

Selasa 07 Nov 2023, 06:05 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengemudi Ojek online (Ojol) bernama Anang Sunardi (24) jadi tersangka usai menusuk rekannya dengan pisau cutter hingga terluka di rumah kontrakan Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Yulianti mengatakan peristiwa ini terjadi pada Jumat (3/6/2023) pukul 10.30 WIB.

"Korbannya ialah rekannya sendiri yaitu Aditya, 21 tahun, sama sama pengemudi ojek online," kata Kompol Yulianti, Senin (6/11/2023).

Kronologi ini bermula tersangka saat itu sedang menginap di rumah kontrakan Aditya.

Namun ketika sedang tidur, tersangka sengaja di foto diam-diam menggunakan handphone oleh korban.

Kemudian foto itu disebarluaskan ke grup ojol lainnya dengan narasi Anang diduga pelaku maling handphone.

"Narasinya seperti ini 'hati hati dengan orang ini karena orang ini pernah maling handphone," ungkapnya.

Ketika bangun tidur, Anang rupanya curiga dan telah mengetahui perbuatan korban, kemudian berpura pura meminta hotspot Wifi di handphone milik korban.

Tersangka tak langsung menegur korban, rupanya ia mengajak Aditya untuk ngopi hingga seharian di kontrakan.

Disaat korban tertidur, tersangka juga sempat memeriksa tas kecilnya, namun uang Rp 400 ribu miliknya tidak ada.

"Uang tersangka tidak ditemukan, tersangka semakin marah dan meluapkan emosi ke korban," ucap Yulianti.

Dari situ, tersangka mencari senjata tajam dan menemukan pisau cutter dirak piring, dan mendekati korban yang sedang tidur dan langsung mengarahkan ke leher korban.

Korban yang kesakitan sempat berusaha melawan untuk kembali berebut pisau.

Tersangka kemudian kembali mengambil benda yaitu rem cakram untuk memukul korban dibagian belakang hingga saling melawan.

Barulah pada pagi harinya, korban sempat meminta ke tersangka untuk diantar ke rumah sakit.

Saat tersangka mengeluarkan sepeda motor korban Honda Beat B 3190 CSH Silver, dan terlihat ada darah dari korban, korban kemudian berteriak.

"Saat mengeluarkan motor, itu korban langsung teriak gue ditusuk gue ditusuk, tersangka panik dan melarikan diri dengan bawa handphone dan motor milik korban," tutur Kapolsek.

Korban yang terluka akhirnya dibawa ke rumah sakit oleh tetangga dan saat ini berhasil selamat, sedangkan tersangka sempat beristirahat dirumahnya.

"Tersangka sempat berobat ke klinik dan istirahat di rumah, disitulah kami amankan tersangka," sambungnya.

Dari tangan tersangka, polisi kemudian menjerat perkara pencurian disertai dengan kekerasan dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ihsan Fahmi)

Tags:
ojolpenusukan

Ihsan Fahmi

Reporter

Fernando Toga

Editor