JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya dalami peran kelompok John Kei dan Nus Kei dalam kasus penembakan terhadap pria berinisial GR (44) hingga meregang nyawa di Bekasi, Jawa Barat.
"Peranan John Kei akan kita dalami," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Senin (6/11/2023).
Hengki menuturkan pemeriksaan terhadap John Kei dilakukan lantaran kelompok John Kei telah siap melakukan perlawanan saat penyerangan oleh kelompok Nus Kei di Bekasi.
"Apakah ini memang dari kelompok penyerang mengancam atau seperti apa. Yang jelas mereka sudah siap di sana akan diserang. Ini sedang kami dalami," papar Hengki.
Disisi lain, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa kelompok Nus Kei, dalam hal ini yang diduga melakukan penyerangan terhadap kelompok John Kei.
"Atau dari kelompok penyerang ini juga ada yang membocorkan ke pihak ataupun memberitahu kepada pihak yang akan didatangi. Masih kami dalami semua," bebernya.
Diketahui, Sebelas orang ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan terhadap pria berinisial GR (44) hingga tewas di Bekasi.
"Sampai dengan saat ini kita sudah menetapkan 11 orang tersangka," kata Hengki.
Dikatakan Hengki, motif dari penembakan itu yakni balas dendam antara kelompon John Kei dan Nus Kei yang terjadi di Maluku.
"Jadi lebih mengarah instrumental delik atau instrumen kejahatan dan motifnya ini adalah balas dendam bukan motif ekonomi," tuturnya.
Balas dendam itu membuat kelompok Nus Kei melakukan penyerangan terhadap kelompok John Kei di Bekasi.
Hanya saja rencana penyerangan itu diketahui oleh kelompok John Kei, sehingga kelompok John Kei melakukan perlawanan.
Hengki menuturkan korban sempat ditembak sebanyak dua kali. Hanya saja tembakan pertama tidak mengenai korban.
"Sekali tidak kena, ini buktinya kena mobil ya. Kemudian ditembak kedua kali kena ke pelipis. Setelah saat itu kemudian dari kelompok penyerang ini menyelamatkan korban, kemudian melarikan diri, termasuk yang melakukan perlawanan," jelas Hengki.
Adapun pelaku penembakan bernama Felix. Saat ini 9 orang telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Kita kenakan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pria berinisial GR (44) warga Jakarta Barat, tewas dengan luka tembak di Kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3 RT 003 RW 09, Kelurahan Kalibaru, kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (29/10/2023) malam.
"Kejadian terjadi pukul 19.00 WIB kurang lebih, masih kita dalami, Penangkapan Polres Metro Bekasi Kota dan dibantu oleh Polda Metro Jaya," kata Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, Senin (30/10/2023).
Dari informasi yang ia temukan, sejauh ini korban GR terkena luka dibagian kepala.
"Nah itu juga masih dalam proses hasil otopsi, Kita menunggu ya karena tidak bisa memastikan ada berapa luka tembakan ya," ungkapnya.
Saat ini dirinya belum dapat memastikan lengkap kronologi peristiwa tersebut dan masih membutuhkan waktu.
Pemeriksaan saksi hingga CCTV kemudian tengah dilakukan penyelidikan.
Namun ia pastikan ada peristiwa penembakan di wilayah tersebut. (Pandi)