JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sebelas orang ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan terhadap pria berinisial GR (44) hingga tewas di Bekasi.
"Sampai dengan saat ini kita sudah menetapkan 11 orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (6/11/2023).
Dikatakan Hengki, motif dari penembakan itu yakni balas dendam antara kelompon John Kei dan Nus Kei yang terjadi di Maluku.
"Jadi lebih mengarah instrumental delik atau instrumen kejahatan dan motifnya ini adalah balas dendam bukan motif ekonomi," tuturnya.
Balas dendam itu membuat kelompok Nus Kei melakukan penyerangan terhadap kelompok John Kei di Bekasi.
Hanya saja rencana penyerangan itu diketahui oleh kelompok John Kei, sehingga kelompok John Kei melakukan perlawanan.
Hengki menuturkan korban sempat ditembak sebanyak dua kali. Hanya saja tembakan pertama tidak mengenai korban.
"Sekali tidak kena, ini buktinya kena mobil ya. Kemudian ditembak kedua kali kena ke pelipis. Setelah saat itu kemudian dari kelompok penyerang ini menyelamatkan korban, kemudian melarikan diri, termasuk yang melakukan perlawanan," jelas Hengki.
Adapun pelaku penembakan bernama Felix. Saat ini 9 orang telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Kita kenakan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pria berinisial GR (44) warga Jakarta Barat, tewas dengan luka tembak di Kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3 RT 003 RW 09, Kelurahan Kalibaru, kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (29/10/2023) malam.