"Bukannya tidak boleh memelihara, tapi kalau ada warga yang ingin pelihara unggas apalagi di permukiman warga, itu harus ada izin dulu. Jadi nanti unggas tersebut bisa dipantau. Kalau ada apa-apa biar ada penanggung jawabnya," katanya.
"Boleh pelihara unggas tapi harus ada lokasinya, kalau ada lahannya boleh pelihara unggas, ya minimal jaraknya 25 meter dari permukiman warga," tambah Purwanti.
Lebih jauh, Sri berujar jika warga yang memelihara unggas itu sebelumnya pernah dilaporkan.
Pihaknya telah memberikan imbauan namun tak diindahkan.
"Ini sudah tiga kali, awalnya kita berikan imbauan, kita edukasi, ini sudah laporan yang ketiga, makanya dibongkar. Yang melakukan pembongkaran dari pihak Kelurahan," pungkasnya. (Pandi)