Polisi akan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Jumat 03 Nov 2023, 15:59 WIB
Teks Foto: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (ist)

Teks Foto: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua KPK, Firli Bahuri berpotensi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Proses penyidikan terkait kasus tersebut masih berlangsung hingga sekarang.

Sejauh ini 72 saksi diantaranya 5 ahli telah diperiksa.

Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap bos Alexis Group Alex Tirta.

Pemeriksaan berkaitan dengan rumah yang di sewa Firli Bahuri di Kertanegara 46, Jaksel.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika pihaknya telah mengirim surat permohonan ke KPK untuk melakukan penyitaan dokumen Firli Bahuri.

Sebelumnya, beberapa dokumen terkait kasus dugaan pemerasan itu telah ditahan penyidik.

"Sudah kita layangkan suratnya pada 2 November terkait dengan permintaan turunan ekstraksi data dari beberapa dokumen elektronik atau dari beberapa barang bukti elektronik yang juga dilakukan penyitaan dari KPK RI," katanya kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

"Surat sudah dilayangkan dan kami koordinasi dengan KPK," tambah Ade Safri.

Pimpinan lembaga antirasuah itu rencananya akan kembali diperiksa pada Selasa, 7 November 2023 mendatang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan.

Sebelumnya Firli telah diperiksa di Gedung Bareskrim Polri.

Ade Safri menegaskan, pihaknya akan melakukan melakukan penetapan tersangka setelah proses pemeriksaan terhadap pimpinan KPK yang dijadwalkan pekan depan itu rampung.

"Kita tunggu setelah pemeriksaan tambahan di hari Selasa tanggal 7 November 2023. Nanti kita update ke rekan-rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan kita lakukan berikutnya," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, bos Alexis Group sekaligus Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta memenuhi panggilan penyidik polisi hari ini.

Alex Tirta diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK Firli Bahuri.

Alex yang juga  Ketua PBSI  tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.28 WIB, ia didampingi tim kuasa hukum dan langsung menuju Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

"Nanti ya, nanti," kata Alex kepada wartawan yang berusaha meminta komentarnya.

Kuasa hukum Alex menyebut kliennya tak bisa hadir pada pemanggilan pemeriksaan Rabu lalu dengan alasan kesehatan.

Alex disebut sebagai orang yang menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, yang jadi tempat singgah Ketua KPK Firli Bahuri.

Rumah itu disewa dari pemilik berinisial E.

Menurut pengakuan Alex, awalnya rumah itu ia sewa untuk keperluan bisnisnya pada 2020.

Namun, karena pandemi Covid-19, rumah itu akhirnya kosong.

Ia pun menawarkan rumah itu kepada Firli.

Ia mengungkapkan Firli membayar uang sewa Rp650 juta per tahun sejak Februari 2021.

Rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan itu dan rumah pribadi Firli di Bekasi telah digeledah polisi dalam rangka mencari barang bukti terkait kasus pemerasan. (Pandi)

News Update