Teks Foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan. (ist)

Kriminal

Terungkap! Telusuri TPPU, Tersangka Panji Gumilang Punya 5 Identitas hingga Uang Senilai Rp1 Triliun

Kamis 02 Nov 2023, 21:21 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus TPPU Panji Gumilang mempunyai lima identitas berbeda.

Hal tersebut diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan terungkapnya identitas ganda Panji Gumilang setelah aset-aset diantaranya rekening.

"Rupanya APG mempunyai nama lain yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'arif, ada juga Syamsu Alam. Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya cek transaksi nya dan ada ribuan transaksi," katanya kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Dari penyelidikan Panji Gumilang tercatat memiliki pinjaman bank senilai Rp73 miliar.

Hingga tercatat uang hasil TPPU mencapai 1 triliun lebih.

Uang itu kemudian masuk ke rekening Panji Gumilang dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," paparnya.

Lebih jauh Panji Gumilang juga tercatat pernah membeli sejumlah aset sejak tahun 2016 hingga 2023 menggunakan uang yayasan.

Penyidik juga menemukan adanya rekening pada salah satu bank milik tersangka Panji Gumilang senilai Rp900 miliar hingga ditemukan transaksi keluar.

"Sehingga kalau kita lihat in out nya dari transaksi TPPU kurleb total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurleb sekitar 1,1 Triliun rupiah," tuturnya.

Sebelumnya diinfokan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, penyidik bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan Panji Gumilang.

"Perkembangan terbaru, penyidik bakal melakukan gelar perkara pada pekan depan,"ujar Whisnu dalam keterangannya, Sabtu, (28/10/2023).

Sementara dalam penanganan kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS, penyidik sudah menyita beberapa aset seperti 220 buku tanah dan 55 warkah tanah yang kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya di BPN Kabupaten Indramayu.

Kemudian, sejumlah dokumen terkait perjanjian kredit juga disita diantaranya kredit Jtrust invesment terdiri dari 36 eksemplar, foto copy legalisir SHM (Surat Hak Milik) yang digunakan di Jtrust invesment sebanyak 41 eksemplar.

Ada juga salinan legalisir akta pendirian YPI (Yayasan Pesantren Indonesia) nomor 61 tanggal 25 Januari 1994 dan salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 84 tanggal 13 agustus 1996.

Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 18 tanggal 18 Februari 1999, salinan legalisir akta keputusan badan pendiri YPI nomor 10 tanggal 9 September 2005.

Penyidik juga sudah menyita dan memblokir 147 rekening milik Panji Gumilang dan lembaga yang terafiliasi. (Pandi)

Tags:
panji gumilangTPPU Panji GumilangKasus TPPUPanji Gumilang Punya 5 Identitas

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor