DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian menggerebek warung klontong berkedok menjual obat-obatan terlarang di Kp. Jampang RT 02/10, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/11/2023) sore.
Petugas berhasil menyita ratusan butir obat-obatan keras.
"Dari penggrebekan yang kita lakukan bersama anggota Bhabinkamtibmas Desa Kalisuren, Aiptu Iwan di sebuah warung jajajan klontong menyita barang bukti berupa obat Tri-X ada 20 lempeng, Tramadol 89 lempeng, dan Exsimer 320 butir," ujar Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar kepada Poskota, Kamis (2/11/2023) pagi.
Mantan Kasubnit Reskrim Polsek Sukmajaya ini menjelaskan awal penggrebekan diketahui dari informasi masyarakat bahwa ada dicuriga sebuah warung banyak didatangi anak muda dan pelajar diduga untuk membeli obat-obatan keras dijual secara diam-diam.
"Anggota yakni Binmas wilayah setempat mencoba menyelidiki dan ternyata benar saat kita lakukan pemeriksaan didapatilah obat-obatan keras masuk dalam daftar G yang dijual ilegal atau bebas," katanya.
Dalam kasus ini, lanjut Iptu Tamar pihaknya mengamankan seorang pemuda asal Aceh yang menjualkam obat-obatan terlarang secara diam-diam.
"Pemuda berinisial ZI, 19 tahun asal Berun-Aceh ini kita amankan untuk dimintai keterangan di Polsek Tajur Halang," tambahnya.
Sementara itu berdasarkan hasil keterangan dari ZI ini, Iptu Tamar menyebutkan pembeli obat keras dari kalangan anak remaja.
"Jika menyalahgunakan obat keras tidak sesuai peruntukan berdampak bisa teler atau fly bagi sipengguna dan kadang juga ada menyalahgunakan dengan menggunakan obat ini dapat menambah kepercayaan diri dan berbuat kriminal seperti mencuri atau merampas di jalan," tuturnya.
Untuk itu si pemilik warung klontong sendiri, lanjut Iptu Tamar diperingatkan dengan membuat surat pernyataan tidak menjual kembali obat-obatan terlarang lagi. (Angga)