Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Jadi Tersangka Kasus TPPU

Kamis 02 Nov 2023, 19:58 WIB
Teks Foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan. (ist)

Teks Foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan. (ist)

Ada juga salinan legalisir akta pendirian YPI (Yayasan Pesantren Indonesia) nomor 61 tanggal 25 Januari 1994 dan salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 84 tanggal 13 agustus 1996.

Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 18 tanggal 18 Februari 1999, salinan legalisir akta keputusan badan pendiri YPI nomor 10 tanggal 9 September 2005.

Penyidik juga sudah menyita dan memblokir 147 rekening milik Panji Gumilang dan lembaga yang terafiliasi. (Pandi)

Berita Terkait

News Update