"Pada saat kejadian terkahir, pelaku sedang makan buah-buahan sambil mengupas buahnya pakai pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Jadi spontanitas, dia sebelum melakukan penganiayaan dia menutup pintu dapur kemudian melakukan tindak pidana," terang Kapolres.
Kemudian datanglah korban hendak akan mengambil air wudhu untuk melaksanakan salat Dhuha.
"Ya korban mau melaksanakan salat Dhuha," sambung Twedi.
Kemudian pelaku langsung menikam sekujur bagian tubuh korban dengan pisau hingga tewas bersimbah darah.
Karena ketakutan, pelaku kemudian mencoba kabur, beruntung Firmansyah dapat dibekuk warga ketika kejadian itu berlangsung.
"Pelaku diamankan oleh warga kemudian melaporkan kepada pos patroli dari polsek cikarang utara untuk diproses," ungkapnya.
Pengakuannya tersangka saat diinterogasi penyidik, pelaku kesal karena ia kerap direndahkan perihal aktivitas kesehariannya yang hanya buruh serabutan.
"Kalau dari keterangan yang diambil, penyidik kepada pelaku bahwa 'kamu sudah dewasa sudah besar tidak ada kerjaan, kerjaan mu hanya makan tidur makan tidur saja," tutur Twedi.
Sementara dari hasil autopsi, ditemukan sebanyak 10 tusukan, diantaranya bagian dada, ketiak, bahu, pinggang, pinggul dan kaki.
Twedi menjelaskan, pelaku pernah berkeluarga namun sekarang sudah pisah, sementara adiknya belum berkeluarga.
"Terhadap tersangka dijerat dengan ancaman hukuman Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian, pasal 351 ayat 3 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)