d. Hifzhul ‘irdh (menjaga kehormatan); menjaga kehormatan manusia, tidak merendahkan atau melecehkan kehormatan manusia, dan menjaga kehormatan bangsa dengan mencintai dan setia pada ideologi bangsa: Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 45;
e. Hifzhun nasl (menjaga keturunan dan keluarga); berkomitmen kuat memenuhi ketahanan keluarga, serta menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan dan persaudaraan, ukhûwwah Islâmîyyah (persaudaraan sesama muslim), ukhûwwah wathanîyyah (persaudaraan sesama anak bangsa), dan ukhûwwah basyarîyyah (persaudaraan sesama manusia);
f. Hifzhul mâl (menjaga harta); menjaga sumber daya, kekayaan dan seluruh aset negara untuk kepentingan rakyat, berkomitmen memajukan perekonomian rakyat, bangsa dan negara, anti-KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), serta melindungi rakyat dari berbagai kejahatan yang dapat merugikan ekonominya.
3. Sesuai dengan keyakinan dan paham keagamaan kami, pemimpin adalah lokomotif kemajuan dengan tetap mempertahankan warisan dan nilai-nilai lama yang maslahat, berpijak pada kaidah “al-muhâfazhah ‘alâl qadîmish shâlih wal akhdzu bil jadîdil ashlah” (mempertahankan nilai lama yang maslahat dan mengambil nilai baru yang lebih maslahat). (Aldi)