JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Peristiwa ambruknya atap Rusunawa Marunda Blok C Jakarta Utara itu terjadi pada pada 30 Agustus 2023 lalu. Hal itu terjadi karena kondisi bangunan tersebut sudah tidak layak. Akibatnya sejumlah warga harus direlokasi ke Rusunawa Nagrak.
Ambruknya atap rusunawa tersebut berdampak pada lokasi TPS yang semula di rusun Marunda, direncanakan akan dipindahkan ke rusun Nagrak tempat dimana warga direlokasi.
Oleh karena itu, KPU Kota Jakarta Utara menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan pada Kamis, 19 Oktober 2023 yang bertempat di kantor KPU Kota Jakarta Utara.
Adapun kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata bersama anggota KPU DKI yang lain Astri Megatari dan Fahmi Zikrillah.
Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan bahwa peristiwa tersebut masuk dalam kategori bencana.
Untuk itu, Fahmi merujuk pada Undang - Undang Nomor 24 tahun 2007 pasal 1 yang menyebutkan bahwa "Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis".
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 225 ayat 2 PKPU Nomor 3 tahun 2019 dijelaskan bahwa dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan
Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan:
a. pendataan Pemilih yang tertimpa bencana alam;
b. pengelompokan Pemilih sesuai dengan Dapil awal;
dan
c. pendirian TPS berdasarkan rekomendasi Bawaslu
Kabupaten/Kota
Menurut Fahmi memindahkan lokasi TPS yang semula di Rusunawa Marunda ke Rusun Nagrak harus berkoordinasi dan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Utara.
Lebih lanjut, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta yang juga Korwil Jakarta Utara Asri Megatari menyampaikan bahwa tidak memungkinkan untuk tetap mendirikan TPS di rusun marunda yang sudah rubuh tersebur. Terlebih jarak dari rusun Nagrak ke rusun Marunda memiliki jarak tempuh sekitar 6 KM.
"Tentu jauhnya jarak dari tempat tinggal ke TPS akan berpengaruh pada turunnya partisipasi pemilih", ungkap Astri.
Ia menilai bahwa perpindahan lokasi TPS yang ada di rusun Marunda ke lokasi TPS yang berada di rusun Nagrak merupakan pilihan yang terbaik.
Dalam kesempatan itu, Bawaslu Kota Jakarta Utara menyatakan bahwa siap mendukung dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang. (Aldi)