ADVERTISEMENT

Puluhan Ribu Buruh akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Bergelombang Mulai 27 Oktober 2023 hingga 30 Januari 2024

Sabtu, 21 Oktober 2023 12:58 WIB

Share
Teks foto: Buruh saat demo di patung kuda Jakarta. (rizal)
Teks foto: Buruh saat demo di patung kuda Jakarta. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Partai Buruh dan KSPI akan mengerahkan puluhan ribu buruh untuk lakukan aksi bergelombang mulai 27 Oktober 2023 hingga 30 Januari 2024 di Seluruh Indonesia yang menuntut naik upah 15% dan Stop Perang Isreael-Palestina

Said Iqbal juga menyoroti pembahasan upah minimum 2024 yang masih belum menemui titik terang.

Pasalnya, PP36/2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dinilai tidak berlaku.

"Kalau PP36/21 nggak berlaku, Permenaker 18/22 nggak berlaku, maka produk hukum mana yang digunakan pemerintah dalam kenaikan ump 2024, yang akan diputuskan November 2023 ini, baik UMP maupun UMP jadi nggak ada dasar hukum," tegasnya, Sabtu (21/10/2023).

Jika Menteri Ketenagakerjaan memutuskan kenaikan upah minimum 2024 dan merekomendasikan aturan ke Gubernur yang menandatangani baik keputusan upah minimum provinsi dan kabupaten/ kota, maka satu-satunya dasar dasar hukum yang bisa digunakan UU Ciptaker No 6/2023 tanpa turunannya. Namun, aturan ini sulit mendefinisikan indeks.

"Kalau menggunakan UU Ciptaker, Menaker akan kesulitan definisikan indeks. Persoalan kedua Dewan Pengupahan Kabupaten Kota, Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Nasional belum ada rapat. Mereka bingung semua dewan pengupahan apa dasar putuskan atau rekomendasikan, sehingga nggak ada rapat," sebut Said Iqbal.

Di sisi lain, lanjutnya, penetapan upah minimum seharusnya ditetapkan untuk UMP 60 hari sebelum diberlakukan.

Sedangkan aturan ini diberlakukan per 1 Januari 2024.

"Kalau ditarik 60 hari sebelumnya 1 November, sekarang 22 Oktober, tinggal 8 hari kalau dipaksa berarti ngada-ngada Menaker kalau ada keputusan UMP 2024 yang diputuskan 1 November, orang nggak ada rapat," sebut Said Iqbal.

Jika sampai Menaker kemudian memutuskan UMP 2024 secara tiba-tiba, Iqbal mewanti-wanti jika kelompok buruh bakal menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT