JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengemudi Fortuner ugal-ugalan berinisal M (26) yang ditetapkan tersangka membeli pelat nomor polisi (nopol)palsu melalui plaftorm jual beli.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan tersangka M membeli pelat nomor polisi palsu dengan cara memesan melalui platform.
"Pesan dari salah satu platform online," katanya kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Samian menuturkan pengemudi berinisial M (26) saat ini belum ditahan dan masih dalam pemeriksaan.
Dari pemeriksaan sementara, pengemudi fortuner ugal-ugalan itu sengaja menggunakan pelat nomor polisi palsu agar lebih aman.
"Pelat palsu itu dipakai supaya dia merasa aman di jalan," ucap Samian.
Lebih jauh, pengemudi fortuner ugak-ugalan dipastikan bukan anggota Polri, melainkan karyawan swasta.
Pengemudi fortuner ugal-ugalan itu disangkakan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan.
"(Sangkaan) Pasal 335 KUHP, terkait dengan pernyataan tidak menyenangkan," tegas Samian.
Samian menambahkan pengemudi fortuner ugal-ugalan itu tak menutup kemungkinan disangkakan Pasal lain.
Dalam hal ini menyangkut penggunaan pelat nomor polisi palsu oleh pengemudi fortuner ugal-ugalan tersebut.
"Itu nanti lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan lalu lintas terkait dengan penggunaan pelat palsu itu. Kita masih fokus yang ini, masalah pelanggaran lalu lintasnya itu ya masalah lain," tukas Samian.
Sekedar informasi, aksi pengemudi fortuner ugal-ugalan tersebut sempat viral di media sosial.
Dalam video viral nampak pengemudi roda empat merekam aksi pengemudi fortuner ugal-ugalan tersebut melalui kamera Dashcam.
Nampak pengemudi fortuner ugal-ugalan di jalan ingin menyerobot jalan. Namun tak diberikan oleh pengemudi lain.
Tiba-tiba saja pengemudi fortuner ugal-ugalan tersebut berhenti dan mengancam pengendara roda empat lainnya.
Diketahui aksi pengemudi fortuner ugal-ugalan tersebut terjadi di kawasan Jalan Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (15/10/2023).