Teks Foto: Jajaran BTNUK dan Polairud di Pandeglang saat melakukan pemusnahan barbuk. (ist)

Kriminal

Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan Dimusnahkan oleh Pihak TNUK

Selasa 17 Okt 2023, 10:15 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK), pihak Polairud dan PM Angkatan Darat, melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan pada aksi kejahatan Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) yang terjadi di kawasan TNUK.

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya sebanyak 16 pelampung yang terbuat dari ban dalam mobil, 11 alat pancing dan barbuk lainnya.

Kepala BTNUK Pandeglang, Ardi Andono mengungkapkan, pemusnahan sejumlah barang bukti yang dilakukan ini, merupakan hasil giat operasi yang dilakukan pada tanggal 19 September 2023 lalu di kawasan perairan laut TNUK.

"Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari pelampung yang terbuat dari ban mobil, serta alat pancing gurita yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya," ungkapnya, Selasa (17/10/2023).

Pihaknya berharap, dengan dilakukannya pemusnahan barbuk ini, menjadi efek jera bagi pelaku yang melakukan penangkapan biota laut di kawasan perairan TNUK.

"Tentunya kita tidak ingin ada pelanggaran di kawasan TNUK. Maka melalui pemusnahan barang bukti ini semoga menjadi efek jera bagi pelaku," katanya.

Menurutnya, kawasan TNUK baik di darat maupun di laut yang termasuk pada kawasan TNUK merupakan wilayah konservasi.

Jadi biota laut yang ada di kawasan itu tidak boleh ditangkap.

"Maka dari itu, kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat maupun pihak lain, untuk sama-sama menjaga kelestarian kawasan maupun biota lautnya," pungkasnya. (Samsul Fatoni)

Tags:
barang-buktiBalai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK)Kejahatan Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut)Polairud dan PM Angkatan Darat

Samsul Fatoni

Reporter

Administrator

Editor