Kendaraan operasional Subditlantas Polres Metro Jaya tidak luput dari uji emisi. (Angga)

Jakarta

Pemprov DKI Siapkan Alat Uji Emisi di Sejumlah Titik Razia

Senin 16 Okt 2023, 11:34 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan alat uji emisi di sejumlah titik razia kendaraan pada November 2023. Razia dilakukan untuk menjaring kendaraan roda dua dan empat yang belum lulus uji emisi. 

“Bagi kendaraan yang diketahui belum masuk database e-uji emisi akan dilakukan pengujian ditempat. Sehingga masuk database kalau sudah uji emisi,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Senin (16/10/2023). 

Lebih lanjut, ia mengatakan jika pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dilakukan penilangan. Pengendara akan diminta untuk melakukan perawatan dan kembali melakukan uji emisi. 

“Kita mitigasi dengan barrier, kendaraan diarahkan. Sehingga tidak terjadi penumpukan untuk menghindari terjadinya kemacetan,” ucap Syafrin. 

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta akan kembali menggelar razia kendaraan roda dua dan empat yang belum lolos uji emisi pada November 2023 mendatang. Kendaraan yang terbukti tidak lulus uji emisi dikenakan denda maksimum sebesar Rp250.000 untuk kendaraan roda dua.

“Kemudian untuk kendaraan roda empat akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Ini sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tengang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya. 

Tak hanya itu, ia mengatakan sebanyak 14 lokasi parkir progresif menyediakan layanan uji emisi dan akan ditambah 10 titik baru dalam waktu dekat. Dishub juga sedang melakukan sinkronisasi data dan menargetkan lokasi uji emisi di 121 titik.

“Lebih kurang dalam waktu sebulan setengah ini kita sudah melakukan sosialisasi dan melaksanakan uji emisi gratis secara masif. Terakhir dari rekan-rekan Polda Metro Jaya,” kata Syafrin. (tri)

Tags:
pemprovdkisiapkanalatUji Emisidi SejumlahTitik Razia

Administrator

Reporter

Administrator

Editor