Gedung Mahkamah Konstitusi. (ist)

Opini

Jaga Marwah Mahkamah Konstitusi

Senin 16 Okt 2023, 06:00 WIB

HARI ini, Senin 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi, (MK) akan membacakan putusan terkait permohonan uji materi usia calon wakil presiden (cawapres).

Tentu saja putusan ini ditunggu banyak orang. 

Pasalnya, banyak pihak menuding uji materi tersebut hanya untuk melegitimasi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka yang dipersiapkan sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto. 

Tentu saja putusan MK ini sangat berarti dan dinanti-nantikan banyak kalangan untuk menghindarkan polemik dikabulkan atau tidaknya uji materi usia cawapres tersebut. 

Sejak uji materi tersebut digulirkan sudah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Banyak masyarakat yang berharap agar MK menolak permohonan uji materi itu.

Namun, tidak sedikit pula yang berpendapat sebaliknya MK mengambulkan pemohon. 

Di antara yang menolak menyebut MK harus tetap konsisten dengan menolak permohonan uji materi cawapres demi menjaga Marwah MK sebagai pengawas konstitusi. 

Namun bila hasilnya berbeda, atau MK mengabulkan uji materi itu dinilai hanya akan menguntungkan sejumlah pihak semata, termasuk di dalamnya sejumlah partai politik pengusung Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo. 

Sementara di lain pihak, yang mendukung MK agar mengabulkan uji materi tersebut berpendapat Indonesia patut mencontoh negara lain yang tidak membatasi usia calon wakil presiden. 

Mereka menyebut siapa pun bisa menjadi cawapres asal memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari masyarakat.

Di berbagai negara ada wakil presidennya yang berusia 30 tahun atau kurang. 

Terkait itu semua, sudah sepatutnya MK mencermati perkembangan yang ada  di masyarakat terkait pihak yang pro maupun kontra uji materi usia calon wakil presiden tersebut. 

Jangan sampai MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga yang diplesetkan oleh pengamat ekonomi Rizal Ramli.

Ucapan ini bahkan sempat menjadi viral di media sosial. 

Di sisi lain, MK juga harus mengenyampingkan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi.

Artinya, yang bersangkutan tidak boleh menjadi hakim anggota dalam menetapkan putusan tersebut.

Semoga MK tetap dicintai masyarakat. (**)

Tags:
mahkamah konstitusiJaga Marwah Mahkamah Konstitusipilpres 2024pemilu 2024Opini

Reporter

Administrator

Editor