Alasan Umur, Sidang Pledoi Serial Killer Wowon Cs, Pengacara Minta Keringanan di PN Bekasi

Senin 16 Okt 2023, 20:34 WIB
Teks Foto : Serial killer Wowon cs saat jalani sidang Pledoi di PN Bekasi. (ist)

Teks Foto : Serial killer Wowon cs saat jalani sidang Pledoi di PN Bekasi. (ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Ketiga terdakwa serial Killer yakni
Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/10/2023) sore.

Kuasa Hukum atau pengacara terdakwa, Sugijati kemudian membacakannya Pledoi, ia menyeru agar kliennya mendapatkan keringanan hukuman usai bacaan jaksa sebelumnya yaitu hukuman mati.

"Itu Pledoi jadi satu (terdakwa), keringan ini dari keterangan saksi, sama keterangan terdakwa juga," kata Sugijati.

Dihadapan majelis hakim, Sugijati memiliki alasan agar kliennya mendapatkan keringanan hukuman.

Diantaranya faktor umur serta peranan masing masing terdakwa.

"Kita cuma minta meringankan aja, (pertimbangan pledoi) yaitu faktor umur, bisa juga karena mereka bertiga kan sudah cukup lanjut usia," ungkapnya.

Adapun terdakwa yaitu Dede Solehudin yang tidak setua dua terdakwa lainnya, ia meminta majelis hakim menimbang hukuman terhadap Dede.

"Kalau itu kita juga kembali lagi ke hakim ya, karena kan semua perbuatan mereka itu kan sudah direncanakan," bebernya.

Isi pertimbangan meminta keringanan itu, diminta Sugijati juga dengan porsi keringanan peran yang dilakukan terdakwa.

"Ya memang dia bertiga itu memang sudah merencanakan yang pertama wowon, terus kalo solihin itu diperintahkan, dan dede juga diperintahkan. Dede juga hampir menjadi salah satu korban perencanaan untuk dibunuh wowon tersebut," jelasnya.

Sidang tuntutan, para terdakwa dijerat pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati. 

Berita Terkait

News Update