ADVERTISEMENT

Hakim Geram Tanyakan Kinerja Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang Tuntutan ke-5, Serial Killer Wowon Cs

Selasa, 26 September 2023 09:27 WIB

Share
Sidang tuntutan Terdakwa serial killer Wowon cs di PN Kota Bekasi kembali ditunda. (Ihsan Fahmi).
Sidang tuntutan Terdakwa serial killer Wowon cs di PN Kota Bekasi kembali ditunda. (Ihsan Fahmi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID –  Sudah lima kali gelaran sidang dilakukan, kembali tertunda, hal ini buat majelis hakim dalam sidang Wowon cs gusar terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Gusarnya Majelis Hakim, saat JPU melontarkan bila berkas belum siap. 

Hakim seraya berkata mempertanyakan kinerja jaksa sejauh ini. Diketahui sidang tuntutan serial killer Wowon cs telah berjalan selama satu bulan.  

"Belum selesai? Teman-teman kerjanya apa, 5 kali loh ya, kita sudah sebulan lebih. Ini yang kelima berarti nanti yang ke-6 tolongnya berkasnya disiapkan," kata Majelis Hakim Suparna, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Senin (25/9/2023).

Terhadap belum rampungnya itu, JPU agar bekerja serius, agar tuntutan perkara ini segera selesai.

"Kita perkara ini kan untuk tuntutan sudah 5 kali di tunda loh, tolong yang serius karena ini adalah perkara yang sudah menarik perhatian masa," jelasnya.

"Jadi kita tunda lagi senin 2 Oktober 2023, kami memohon kepada penuntut umum agar segera diselesaikan tuntutannya agar perkara ini cepat selesai," sambungnya.

Sidang akan kembali digelar pada Senin 2 Oktober 2023 mendatang. Pada sidang keenam nanti, JPU harus merampungkan berkas susunan tuntutan.

Sementara, JPU Omar Syarif Hidayat mengungkapkan alasan sidang harus ditunda karena alasan berkas belum siap. 

Belum siapnya penyusunan tuntutan ini pernah ia lontarkan saat batal membacakan tuntutan, pada 29 Agustus, 5, 12 dan 18 September 2023 lalu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT