ADVERTISEMENT

Terdakwa Serial Killer Wowon CS Dituntut Hukuman Mati

Senin, 2 Oktober 2023 15:46 WIB

Share
Terdakwa kasus Serial Killer Wowon cs, di PN Bekasi. (Ihsan Fahmi).
Terdakwa kasus Serial Killer Wowon cs, di PN Bekasi. (Ihsan Fahmi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID –  Wowon Erawan alias Aki, Sholihin alias Duloh dan M Dede Sholahuddin terdakwa serial killer,  dituntut hukuman mati saat menjalani sidang  di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jalan Swatantra, Kecamatan Medan Satria, Selasa (2/10/2023) siang.

Tuntutan hukuman mati  terhadap Wowon Cs itu  dibacakan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat.

"Memutuskan untuk menyatakan terdakwa 1 Wowon Erawan alias Aki terdakwa kedua Sholihin alias Dulloh terdakwa 3 Muhammad Dede Sholehudin dengan tuntutan pidana mati," kata Jaksa di ruang sidang.

Ketiga terdakwa itu diketahui terbukti  melanggar pasal 340 KUH Pidana.

Ketua Majelis Hakim dalam sidang terhadap Ketiga terdakwa yaitu Suparna senada dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

"Baik saudara wowon Sholihin dan Dede ya, sudah mendengar dari Jaksa dengan ini saudara bertiga dikenakan tindak pidana, sebagaimana jaksa penuntut umum yaitu melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP kemudian jaksa memohon kepada Majelis Hakim agar saudara bisa dipidana mati," tutur Suparna.

Diketahui, sidang tuntunan ini sempat tertunda sebanyak lima kali, bila ditotal jarak waktu yaitu satu bulan lamanya, barulah pada jadwal sidang tuntunan keenam kalinya jaksa memutuskan perkara serial killer terdakwa Wowon cs.

Diketahui Wowon Cs merupakan aktor utama serial killer, bahkan ia tega menghabisi nyawa 9 orang, diantaranya terdapat istri hingga anak tiri. Diantara korban ada anak yang berusia 2 tahun.

Terbongkarnya serial killer, usai tiga orang lainnya Ai Maimunah (istri), Ridwan Abdul Muiz dan Riswandi (anak Si Maimunah) ditemukan tewas di dalam rumah kontrakan di Kawasan Bantargebang, Kota Bekasi pada 12 Januari 2023. (Ihsan Fahmi).

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT