Terakhir adalah pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun. Para pemohon meminta agar batas syarat minimal usia tersebut diturunkan dengan standar berbeda. Ada pemohon yang meminta diturunkan menjadi 30 tahun, ada pemohon yang meminta 35 tahun dan ada pula yang meminta agar diatur syarat alternatif.
Uji materi ketentuan syarat minimal usia capres dan cawapres selama ini dikaitkan dengan salah satu bakal cawapres potensial, yakni Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang terkendala dengan syarat minimal usia capres dan cawapres jika hendak maju menjadi bakal cawapres. Pasalnya, saat ini, Gibran masih berumur 35 tahun. (Wanto)