JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menegaskan penetapan tersangka terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait kasus korupsi tidak menjadi hambatan dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, penahanan Syahrul Yasin Limpo di KPK terkait kasus korupsi tidak menjadi halangan dalam menyidik dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan itu.
"Tetap terus jalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, walaupun SYL sudah dilakukan penahanan di KPK. Kami jamin penyidikan dalam rangka penegakan hukum akan dilaksanakan profesional, transparan dan akuntabel," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (13/10/2023).
Ade Safri menuturkan dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa pimpinan KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.
"Nanti akan kita jadwalkan ya," terangnya.
Hari ini, ajudan pimpinan KPK Kevin Egananta menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Kevin Egananta merupakan salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Ade Safri menuturkan jika sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasim Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) itu.
"Semua saksi yang ada dalam peristiwa tindak pidana yang terjadi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, semuanya pasti akan dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK dilakukan jika kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo itu sudah terang.
"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita mintta keterangan, nanti kita liat," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023).