SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengaku tak segan memberikan sanksi terhadap ASN yang tidak netral di Pemilu 2024 mendatang.
Pemberian sanksi akan disesuaikan dengan bukti pelanggaran dan regulasi yang mengatur dalam Undang-Undang ASN.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk jera agar ASN tidak mempromosikan atau menggalang dukungan terhadap salah satu calon baik legislatif, Pilkada, maupun Pilpres.
Terlebih berdasarkan data Bawaslu, Banten berada dalam rangking tiga indeks kerawanan netralitas ASN.
"Penting nila ada hal-hal begitu kita akan kembalikan pada aspek regulasi yang mengatur," katanya, Jumat (13/10/2023).
Ia menerangkan, penjatuhan sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral, akan disesuaikan dengan bentuk pelanggarannya.
"Nanti kita lihat perkembangannya karena itu bagian dari aturannya yang mengatur regulasinya," terangnya.
Sehingga bentuk pencegahan yang dilakukan Pemprov Banten dalam bentuk oenegakan aturan.
"(Pencegahannya) Penegakan aturan," ucapnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Banten, Zainal Muttaqin mengatakan, pelanggaran ASN dalam Pemilu biasanya dilakukan dengan pola mempromosikan calon, anaknya nyalon, istrinya nyalon, membuat dukungan secara terbuka.
"Banten masuk 10 besar kerawanan netralitas ASN. Posisinya ke 3 dengan presentase 22 lebih persen," ungkapnya.