Berdalih Tambah Stamina, Jukir di Serang Nyabu Ditangkap Polisi

Kamis 12 Okt 2023, 09:38 WIB
Tersangka RI saat akan dijebloskan ke penjara. (Ist)

Tersangka RI saat akan dijebloskan ke penjara. (Ist)

"Selain mendapat keuntungan dari menjual sabu, tersangka juga bisa menggunakan sabu dagangannya secara gratis," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya ini, tersangka RI dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update