Malah pelaku kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang dengan alasan yang sama.
"Merasa dirinya telah menjadi korban penipuan, YS kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang," kata AKBP Wiwin Setiawan.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob kemudian bergerak memburu dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Di dalam rumah pelaku ditemukan ruangan kecil yang dijadikan tempat ritual perdukunan.
"Dalam rumah DA diamankan 34 gepok potongan kertas putih seukuran uang kertas yang diatasnya diselipkan uang asli pecahan seratus ribu. Juga diamankan peralatan ritual," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DA yang diketahui sebagai pengangguran ini mengaku baru sekali melakukan penipuan dengan modus perdukunan.
Pengakuan DA masih dalam karena diduga telah beroperasi cukup lama.
"Ditemukan ruangan kecil untuk ritual, artinya diduga tersangka sudah cukup lama melakukan praktik penipuan dengan modus penggandaan uang. Bagi masyarakat yang mengenal dan merasa telah menjadi korban segera lapor ke Polsek terdekat atau langsung ke Mapolres Serang," tandasnya. (haryono)