JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Janda dua anak ditipu oleh pacarnya sendiri yang mengaku sebagai agen intelijen negara. Dua unit motor milik korban raib dibawa kabur.
Korban berinisial WA (40) ditipu sang pacar yang baru dia kenal selama satu tahun.
Adapun penipuan dan penggelapan itu dilakukan pelaku Yuda Waskita (37) pria yang mengaku sebagai agen intelijen negara.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan jika pelaku menipu pacarnya yakni janda dua anak itu sebanyak dua kali dalam rentan waktu berbeda.
"Peristiwa penipuan ini pertama kali terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di indekos korban di Kelurahan Tanah Sereal. Modus pelaku berpura-pura membawa sepeda motor ke bengkel untuk diperbaiki. Setelah motor dan surat-surat dibawa, pelaku lalu menghilang," ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Namun sebulan kemudian tepatnya pada Senin, 11 September 2023, pelaku tiba-tiba kembali ke indekos tempat tinggal korban di kawasan Tambora dan kembali berulah.
Kali ini pelaku datang dan kembali membujuk rayu janda dua anak dan kembali meminjam motor dengan dalih untuk mengambil motor yang sebelumnya di servis.
"Korban terpedaya lagi untuk kali kedua, setelah motor diserahkan pelaku kembali menghilang sehingga pada Hari Selasa tanggal 19 September 2023 korban melaporkan peristiwa penipuan dan penggelapan yang dia alami ke Polsek Tambora," papar Putra.
"Motor yang dibawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih kerugian total sekitar Rp 30 juta," tambahnya.
Lebih jauh, pelaku mengenal korban janda dua anak itu setahun lalu. Keduanya bertemu di stasiun jurusan Jakarta-Tangerang. Keduanya kemudian intens berhubungan 3 bulan belakangan.
"Pelaku mengaku status duda anak satu dan bekerja sebagai agen salah Badan Intelejen di Indonesia. Pelaku bukan agen intelijen, dia hanya berpura-pura saja agar korban percaya dan mudah dia tipu, aslinya pengangguran," ungkap Putra.
Saat ini pelaku yang mengaku intel itu telah ditahan dan disangkakan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP. (Pandi)