TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Keberadaan truk tanah di Kabupaten Tangerang yang melanggar jam operasional sudah sangat meresahkan masyarakat.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan operasi gabungan antara Dinshub, Satpol PP, Polisidl, dan TNI untuk melakukan penertiban truk tanah dan penegakan Perbup No 12 Tajun 2022.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, bahwa pihaknya akan meningkatkan iperasi gabungan terkait penertiban truk tanah yang melanggar jam operasional yang tertuang dalam Perbup Nomo 12 Tahun 2022.
"Kami sampaikan bahwa pada prinsipnya kita akan meningkatkan penertiban-penertiban. Khususnya pelaksanaan Perbup nomor 12 tahun 2022 ini," katanya, Rabu (11/10).
Ia mengungkapkan berdasarkan hasil laporan dan evaluasi yang dilakukan. Maka diperlukan operasi gabungan dengan aparat penegak hukum seperti TNI/Polri serta Satpol PP Kabupaten Tangerang. Hal itu diperlukan untuk menekan aktivitas truk tanah diluar jam operasional.
"Nanti kita buat tim gabungan dari TNI/Polri sama Satpol PP. Dan hari ini sedang kami susun untuk pelaksanaan penertiban itu," katanya.
Ia mengungkapkan, selama ini Dishub Kabupaten Tangerang sudah rutin memberikan imbauan kepada operator truk untuk menaati aturan yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2022, yang berlaku demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.
Dia juga mengaku, jika aktivitas truk tanah pada jam-jam tertentu tidak dapat dihindari dan dicegah oleh pihaknya. Karena petugas di lapangan jumlahnya sangat terbatas. Sementara, jumlah titik yang dilalui oleh truk tanah cukup banyak.
"Jadi memang kalau truk yang lalu lalang di siang hari kita stop. Namun demikian kami pun menyadari apa bila ada satu atau dua truk yang lolos, terpaksa mereka harus jalan lagi," ungkapnya.
Maka dari itu, pihaknya saat ini melakukan upaya penindakan dengan menambah personel dan membentuk tim gabungan. Sehingga, efektivitas dari penindakan itu bisa berjalan dengan tepat.
Sementara itu, untuk targetnya adalah melakukan penegakan sesuai aturan yang ada, yakni mengenai aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir, dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton harus beroperasi pada pukul 22.00-05.00 WIB.
"Nanti kita akan kawal sesuai aturan jam operasional yang ada. Dan jika nanti pas penertiban ditemukan pelanggaran lalu lintas akan ditindak oleh pihak kepolisian," pungkasnya.