JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Senjata api (senpi) milik mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo sudah disita polisi.
Sekeda informasi, Bareskrim Polri menyelidiki penemuan 12 pucuk senjata api (senpi) yang didapat dari kediaman Syahrul Yasin Limpo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, senpi milik eks Mentan Syahrul Yasin Limpo berada di Bareskrim Polri.
"(Senpi) sudah di Bareskrim kita tanya," katanya kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Namun saat ditanya lebih jauh perihal penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo, Trunoyudo menyebut dalam masih dalam proses.
"Sejauh ini belum mendapatkan informasi apapun dari penyidik kita tunggu seluruhnya," katanya.
"Jadi saya berharap pada rekan-rekan selain melakukan pengawasan juga tidak berspekulasi juga tetap menunggu dari proses ini. Karena proses ini terus masih secara simultan berkesinambungan dilakukan langkah-langkah," tambah Trunoyudo.
Untuk diketahui, foto kebersamaan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri bersama mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis menjadi petujunjuk penyidikan.
"Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi, juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada hari Jumat, 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara Bagwassidik Ditreskrimsus Polda metro Jaya, untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya, terkait dengan temuan dokumen foto dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Lebih jauh Ade Safri menuturkan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti lain guna kepentingan penyidikan.
"Ada lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa. Nah ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," papar Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo naik ke tingkat penyidikan.
Peningkatan status penyelidikan itu ke penyidikan itu setelah dilakukan gelar perkara.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini berkaitan dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi berupa hadiah.
"Dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan Hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada sekira kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023," katanya di Polda Metro Jaya saat konferensi pers," ungkapnya Sabtu (7/10/2023).
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP," tambah Ade Safri.
Sejauh ini sudah enam orang saksi diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian tersebut.
"Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," pungkas Ade Safri. (Pandi)