Polda Metro Pastikan Senjata Api Milik Syahrul Yasin Limpo Sudah Disita Bareskrim

Selasa 10 Okt 2023, 21:32 WIB
Teks Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Pandi)

Teks Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Pandi)

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo naik ke tingkat penyidikan.

Peningkatan status penyelidikan itu ke penyidikan itu setelah dilakukan gelar perkara.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini berkaitan dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi berupa hadiah.

"Dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan Hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada sekira kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023," katanya di Polda Metro Jaya saat konferensi pers," ungkapnya Sabtu (7/10/2023).

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP," tambah Ade Safri.

Sejauh ini sudah enam orang saksi diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian tersebut.

"Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," pungkas Ade Safri. (Pandi)

Berita Terkait
News Update