ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri Sita Aset 2 Pejabat Kemendag Pada Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM

Selasa, 10 Oktober 2023 15:27 WIB

Share
Gedung Bareskrim Polri. (ist)
Gedung Bareskrim Polri. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah aset milik dua tersangka yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak disita polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah dan kantor dari tersangka Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag.

"Melakukan pengeledahan terhadap rumah atau kantor diantaranya Kantor Kemendag RI di Jakarta, Kantor PT. ARJUNA PUTRA BANGSA di Pontianak Kalimantan Barat, Rumah Tersangka PIW di Jakarta Timur," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Dari hasil penggeledahan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri turut menyita uang tunai senilai Rp922 juta, 11 kendaraan roda empat, enam kendaraan roda dua, sebidang tanah seluas 300 M2 dan seluas 45 M2.

"Sebidang tanah dan bangunan berupa Ruko dengan kepemilikan tersangka, sebidang tanah dan bangunan berupa Rumah dengan kepemilikan DH (istri tersangka), peralatan bengkel milik tersangka PIW, dan dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen pembayaran," tambahnya.

Penggeledahan juga dilakukan terhadap rumah dan kantor milik tersangka Bunaya Priambudhi (BP) selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.

Dalam penggeledahan disita uang tunai senilai Rp240 juta, uang asing senilai USD30.000, serta sejumlah surat atau dokumen lelang, kontrak, dan pembayaran.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah mentapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak tahun 2018-2019. Kedua tersangka berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Pertama adalah kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Perdagangan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).

Dua tersangka yang berasa dari PPK Kemendag itu adalah Kabag Keuangan Setditjen PDN Kemendag, Putu Indra Wijaya (PIW) selaku PPK yang terlibat dalam anggaran Tahun 2018.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT