JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Persidangan pembacaan putusan atau vonis dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Barat, Lukas Enembe akhirnya ditunda, Senin (9/10/2023).
Penundaan tersebut terjadi lantaran Lukas Enembe saat ini tengah di rawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Atas dasar itulah, majelis hakim yang menangani perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe memutuskan menunda persidangan pembacaan putusan atau vonis yang sedianya dijadwalkan hari ini.
"Seharusnya persidangan hari ini kan untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe. Namun demikian putusan yang sedianya dijadwalkan hari ini belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam keadaan saksi dan dirawat di rumah sakit," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa Lukas Enembe diketahui sedang menjalani perawatan medis di RSPAD Gatot Soebroto, namun, hingga kini belum diketahui penyakit yang dideritanya.
Dengan begitu, majelis hakim hanya akan membacakan penetapan atas permohonan jaksa penuntut umum (JPU).
Di mana, Lukas Enembe dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
"Memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran penahanan terhadap terdakwa Lukas Enembe sejak tanggal 6 Oktober sampai dengan 19 Oktober 2023 di RSPAD," sebutnya.
Kemudian, jaksa juga diperintahkan untuk melaporkan perkembangan kondisi kesehatan Lukas Enembe secara perkara.
Tujuannya agar dapat menentukan jadwal sidang selanjutnya.
"Memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis hakim untuk dapat ditetapkan sidang selanjutnya," kata Hakim Ketua Rianto.
Dalam kasus ini, jaksa sedianya menuntut Lukas Enembe dalam perkara dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Selain itu, tuntutan membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00 juga tetap dilayangkan kepada Lukas.
Dengan ketentuan, dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 tahun. (Wanto)