JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, menetapkan pengemudi mobil mewah Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2023) subuh, jadi tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan dari hasil penyelidikan TPTKP dan keterangan saksi-saksi pengemudi Ferrari RAS (29) mengendari mobil sportnya tersebut diatas batas kecepatan kewajaran dalam kota.
"Pada saat mengendarai mobil RAS ini mengemudikan dengan kecepatan tinggi saat berkendara. Dari keterangan saksi kurang lebih kecepatannya mencapai 100 Km/jam," ujar AKBP Jhoni kepada Poskota usai dikonfirmasi, Senin (9/10/2023) siang.
Mantan Kasat Lantas Polres Metro Depok ini mengungkapkan penyebab tabrakan pengemudi RAS mengantuk.
"Sudah kita mintai keterangan, RAS ini bekerja sebagai swasta mengemudikan Ferrari dalam kondisi mengantuk bukan mabuk dengan kecepatan 100 Km/jam," tambahnya.
Perwira menengah (Pamen) jebolan Taruna Akpol 2004 ini menilai RAS lalai dalam berkendara di jalan.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," tutupnya.
"Pasal yang dikenakan RAS Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam kejadian ini pelaku bertanggung jawab mengobati korban yang terluka di rumah sakit."
Sebelumnya, pengendara mobil super car jenis Ferrari alami kecelakaan tabrak beruntun di lampu merah Jalan Sudirman (dekat Bunderan Senayan), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2023) subuh.
Kasubit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan peristiwa tabrakan beruntun tersebut diketahui sekitar pukul 03.30 WIB, pengendara mobil sedan Ferrari dengan nopol D-xxx-AGA, dikemudikan RAS melaju dari utara menuju selatan di Jalan Sudirman. Setelah itu sesampainya di lampu merah bundaran senayan mobil mewah tersebut langsung menabrak sejumlah pengendara yang sedang berhenti terjadi tabrakan beruntun.
"Diduga karena pengendara Ferrari merah kurang hati-hati serta kosentrasi menabrak lima kendaraan yang ada di depannya sedang berhenti karena lampu merah," ujar AKBP Jhoni kepada Poskota usai dikonfirmasi, Minggu (8/10/2023) siang.
Perwira menengah (Pamen) jebolan Taruna Akpol 2004 ini mengungkapkan kelima kendaraan yang ditabrak secara beruntun oleh pengendara sedan Ferrari tersebut yaitu: mobil Toyota Avanza, B-xxxx-YBL dikendarau IH, Honda Brio B -xxxx-YBL pengendara PM, sepeda motor Honda Beat B-xxxx-BTM pengendara DP, kendaraan Benelli Sport B xxx SUD pengemudi RJC, dan terakhir sepeda motor Honda Verza B-xxxx-EWP pengemudi BP.
Akibat dari kecelakaan tabrakan beruntun tersebut, lanjut AKBP Jhoni, rata-rata mengalami kerusakan cukup parah.
"Untuk mobil alami kerusakan ringsek bagian depan, termasuk motor juga," tuturnya.
Sedangkan dari kejadian kecelakaan iini ada korban luka yang harus dilarikan ke rumah sakit alami luka cukup serius.
"Untuk sepeda motor Benelli pengendara RJC luka kaki terkilir, selangkangan lecet, penumpang motor Honda Verza atas nama inisial N alam luka lebam tangan kanan, paha kanan memar dan keduanya kini dalam perawatan RS Muhammadiyah Taman Puring Jakarta Selatan," tutup Mantan Kasat Lantas Polres Metro Depok ini.
"Penyebab kecelakaan masih dalam proses penyelidikan. Untuk barang bukti kendaraan saat ini sudah diamankan di kantor Gakkum Subditlantas Polda Metro Jaya." (Angga)