Tiang reklame di simpang tiga Tarogong Pandeglang. (Foto: Samsul Fatoni).

Regional

Tiang Reklame di Simpang Tiga Tarogong Pandeglang Diduga Tak Berizin

Rabu 04 Okt 2023, 10:31 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Bangunan tiang reklame di jalur simpang tiga Tarogong, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, diduga tak memiliki izin dari Dinas Penanaman Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang.

Pasalnya, pihak perizinan di DPMPTSP Pandeglang tersebut, hingga saat ini belum pernah menerima permohonan izin mendirikan bangunan reklame dari pihak perusahaan atau pengelola.

"Saya belum tahu ada bangunan reklame, coba nanti saya konfirmasi ke bagian reklame," ungkap Erik, Kepala Bidang Perizinan pada DPMPTSP Pandeglang, Rabu (4/10/2023).

Dikatakan Erik, setelah dicek pada bagian reklame, ternyata belum ada permohonan perizinan dari pihak yang membangun reklame tersebut.

"Iya, setelah saya cek ternyata belum ada permohonan izin mendirikan bangunan reklame," katanya.

Padahal menurut Erik, pembangunan tersebut harus ada izin dari instansinya. Selain itu, harus ada rekomendasi juga dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)

"Apalagi struktur bangunan itu cukup besar, dan lokasinya di pinggir jalan raya, harus ada rekomendasi juga dari DPUPR juga," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Poskota.co.id bahwa bangunan reklame yang menjulang tinggi di pinggir Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di simpang tiga Tarogong, baru beberapa hari selesai dibangun oleh salah satu perusahaan.

Bangunan tersebut letaknya tidak jauh dari permukiman warga, bahkan bangunannya hampir nempel dengan bangunan penduduk di wilayah tersebut. (Samsul Fatoni).

Tags:
tiangreklamedi Simpang TigaTarogongpandeglangdidugaTak berizin

Samsul Fatoni

Reporter

Administrator

Editor