Sebagai informasi, KPK mengungkap ada tiga klaster yang ditangani penyidik. Rinciannya adalah pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam mengusut kasus ini, penggeledahan sudah dilakukan di rumah dinas Mentan Syahrul. Dari upaya paksa itu ditemukan uang tunai sebesar Rp30 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing serta 12 senjata api.
Kemudian, penyidik juga menggeledah Kantor Kementan di Jakarta dan rumah seorang tersangka, Muhammad Hatta yang ada di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pada lokasi terakhir, komisi antirasuah menemukan uang sebesar Rp400 juta yang diduga terkait dugaan korupsi yang sedang diusut.
KPK kemudian menyatakan akan menganalisis temuan uang maupun dokumen. Sementara senjata api bakal diurus oleh pihak kepolisian.