Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penangkapan pelaku terjadi di sejumlah tempat, pada Jumat (29/9/2023) lalu.
"Sebanyak empat pelaku ditangkap di wilayah Cipayung, Pondok Melati, Pondok Gede dan Jatiasih," kata Kompol Erna.
Terhadap tersangka, kepolisian menetapkan Pasal 368 KUHP dengan ancam pidana paling lama 12 (dua belas ) tahun penjara.