ADVERTISEMENT

Mabok Ciu, Diduga Sakit Hati, Seorang Pria di Bogor Tikam Mantan Istri

Selasa, 3 Oktober 2023 12:21 WIB

Share
Ilustrasi penusukan. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi penusukan. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Didasari masih cinta dan dalam kondisi mabok ciu, seorang pria di Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, nekat tikam mantan istrinya menggunakan pisau.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham mengatakan upaya pembunuhan berencana ini dilakukan oleh RA (27) usai ia menenggak minuman keras (miras) jenis ciu. 

Pelaku yang telah melayangkan talak 3 kepada mantan istrinya dengan inisial SJ ini berupaya membunuh mantan istrinya, lantaran masih cinta.

"Pelaku sakit hati karena ucapan korban ketika bercerai. Mamun karena pelaku masih mencintai Korban, timbul niat korban untuk membunuh, dengan alasan 'Apabila Saya tidak dapat memilikinya orang lainpun tidak boleh memiliki'," kata Ilham, melalui keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Aksi upaya pembunuhan terhadap SJ ini bermula pada saat korban dan pelaku bercerai sekira Sabtu (21/9) lalu.

Yang mana pada saat perceraian, RA merasa sakit hati dengan kata-kata dari wanita yang ia nikahi secara siri tersebut. 

10 hari pasca perceraiannya, RA yang telah meminum miras jenis ciu tersebut pun berniat untuk melampiaskan dendamnya terhadap SJ.

Ia membawa pisau yang ada di dapur rumahnya dan langsung menuju kediaman korban sekira pukul 4 dini hari.

Pada saat tiba di dekat rumah korban, RA tak langsung mendatangi kediamannya, namun memarkirkan kendaraanya di Pos Ronda dengan alasan agar mudah melarikan diri.

Namun pada saat sampai di depan rumah pelaku bertemu dengan ibu dari korban.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT