PN Jakpus Gelar Sidang Kasus Penipuan Modus Bisnis Sparepart

Senin 02 Okt 2023, 23:41 WIB
Sidang penipuan modus bisnis sparepart digelar di PN Jakarta Pusat. (Ist)

Sidang penipuan modus bisnis sparepart digelar di PN Jakarta Pusat. (Ist)

Kedua tersangka meminta modal kepadanya Rp500 juta. Korban kala itu menyanggupi. Namun, setelah beberapa tahun uang korban tidak dikembalikan oleh kedua tersangka. 

Merasa telah ditipu, korban lalu melaporkan HBJ dan AON ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tercatat bernomor LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (Ril)

Berita Terkait

News Update