Suana demo buruh tolak UU Ciptaker di Kawasan Patung Kuda.(Aldi)

Nasional

Gugatan Ditolak MK, Buruh Ancam akan Bermalam di Patung Kuda

Senin 02 Okt 2023, 18:23 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ribuan massa buruh dari berbagai serikat berunjuk rasa menuntut pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di sekitar patung kuda, Jakarta Pusat, Senin, 2 Oktober 2023.

Dalam aksinya kali ini, buruh mengancam akan bermalam dengan tenda apabila Mahkamah Konstintusi (MK) tidak mencabut mendengar aspirasi dari buruh.

"Kami akan bermalan dengan tenda disini (Patung Kuda) sampai perjuangan kita menang," teriak salah satu orasi diatas mobil komando, Senin (2/10).

Pantauan redaksi Poskota di lokasi pada pukul 17.30 WIB massa buruh masih bertahan diputaran kawasan Patung Kuda.

Untuk diketahui, mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan serikat pekerja pada Senin (02/10).

Putusan untuk perkara nomor 54/PU/XXI/2023 ini adalah yang pertama dibacakan oleh sembilan hakim konstitusi, dari total lima gugatan yang akan mereka putus hari ini.

“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Anwar Usman.

Melalui putusan ini, MK juga menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, “tetap berkekuatan hukum mengikat”.

Sebagai informasi, aksi unjuk rasa mengawal pembacaan sidang putusan uji formil Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ini terdiri dari beberapa elemen organisasi buruh.

Adapun gugatan tersebut yakni pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Aldi)

Tags:
gugatanditolakMKburuhancamakan BermalamDi Patung Kuda

Reporter

Administrator

Editor