SERANG, POSKOTA.CO.ID – Ribuan baliho kampanye bakal calon legislatif (Bacaleg) di Provinsi Banten ditertibkan lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3).
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan, penertiban baliho kampanye peserta Pemilu dilakukan bersama Satpol-PP di setiap daerah. Hasilnya ada ribuan alat peraga kampanye yang dicopot, terutama di jalan utama.
“Dicek dulu kalau detail angkanya, tapi kalau pendataannya kita banyak ribuan karena masih berjalan,” katanya, Jumat (29/9/2023).
Ia mengaku tidak ada perlawanan dalam penertiban yang dilakukan, hanya saja ada peserta Pemilu yang komplain karena tidak terima alat peraga kampanyenya di copot.
Untuk menghindari konflik, pihaknya menggandeng ketua parpol agar menyaksikan penertiban di setiap daerah. Sehingga komunikasinya dilakukan secara langsung.
“Perlawanan tidak, kalau komplain iya. Kita bekerjasama dengan Pemda karena di Pemda ada aturan Bupati Walikota yang tidak memasang alat peraga dalam bentuk kampanye, sosialisasi dalam tempat tertentu. Perda K3, kita terbantu juga oleh regulasi daerah,” paparnya.
Ia menerangkan, alat peraga kampanye yang ditertibkan seperti berada di jalan protokol atau utama dan menempel di pohon.
“Tapi paling tidak di jalan-jalan utama, pohon itu sudah kita lakukan penertiban, tapi tidak selesai sekali, terus bertahap,” terangnya.
Ia menyebutkan, semua daerah sedang melakukan operasi penertiban alat peraga kampanye yang melanggar, meskipun belum menyeluruh di setiap wilayah.
“Seluruhnya tinggal Kota Tangerang 2 kecamatan, Pandeglang. Rata-rata sudah meskipun belum seluruhnya,” tutupnya. (Bilal)