JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Jakarta, Hendardi menegaskan untuk kepastian hukum Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan batas usia Capres-Cawapres.
"Mengingat tahapan Pemilu Presiden (Pilpres) akan memasuki masa pendaftaran pada 19-25 Oktober 2023," kata Hendardi di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Untuk kepastian hukum, lanjut Hendardi, MK didorong segera menggelar sidang pleno pembacaan putusan, mengingat tahapan Pilpres akan memasuki masa pendaftaran pada 19-25 Oktober 2023.
"Menunda pembacaan putusan padahal sudah diputus, sama saja menunda keadilan. Menunda keadilan berarti menolak keadilan sebagaimana doktrin justice delayed justice denied," tambahnya.
Artinya, putusan MK tidak akan berarti bagi penegakan kehidupan berkonstitusi.
Pentingnya menyegerakan pembacaan putusan juga ditujukan untuk memberi pembelajaran bagi warga dan elit yang nafsu berkuasa dengan terus mengorkestrasi argumen keadilan, bahwa seolah-olah pembatasan usia capres/cawapres adalah diskriminatif sehingga harus ditafsir lain.
"Padahal sejak lama ihwal pengaturan usia pejabat publik dikategorikan bukan sebagai isu konstitusional oleh MK," katanya.
Ia menambahkan permohonan terbaru uji materiil ketentuan batas usia capres/cawapres kembali diajukan ke MK oleh warga Solo yang masih berstatus mahasiswa pada 12/9/2023 tercatat pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Selain tidak punya legal standing, karena yang bersangkutan tidak sedang dan akan nyapres, permohonan ini sangat politis karena pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota.
Dengan kata lain, pemohon kembali mengambil langkah antisipatif bilamana MK terlanjur memutus menolak permohonan serupa pada 3 perkara yang hampir putus.
Hendardi mengatakan MK harus tahan ujian di tahun politik, meskipun sebagian orang telah meragukannya.
MK adalah satu-satunya harapan penjaga kualitas demokrasi dalam Pemilu, saat para penyelenggaran Pemilu dan pemerintah menunjukkan gejala tidak netral dalam kontestasi.
MK juga yang bisa menghentikan konsolidasi politik dinasti yang dikendalikan oligarki, yang terlanjur memerankan sebagai pengendali republik melalui prakti vetocracy di hampir semua kebijakan negara. (johara)