Terhadap pelaku yang ditangkap, D dikenakan pasal 365 KUHPidana.
"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).
-->
Ilustrasi para pelaku begal di Bekasi berhasl ditangkap Polisi. (Poskota)
Terhadap pelaku yang ditangkap, D dikenakan pasal 365 KUHPidana.
"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.