Komplotan Begal di Bekasi Incar Korban Wanita Berhasil Ditangkap Polisi

Rabu 27 Sep 2023, 18:40 WIB
Ilustrasi para pelaku begal di Bekasi berhasl ditangkap Polisi. (Poskota)

Ilustrasi para pelaku begal di Bekasi berhasl ditangkap Polisi. (Poskota)

Terhadap pelaku yang ditangkap, D dikenakan pasal 365 KUHPidana.

"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait

News Update